@magiccheque5
Profile
Registered: 4 months ago
PPPK Guru 2022 : Skedul, Prasyarat, File yang Harus Dipersiapkan, serta Proses Penyaringan Halo Teman dekat semua bertemu kembali ya di Kanal yang serupa, Dalam kesempatan kesekian kali ini, admin bakal share data kembali berkaitan dengan Prasyarat dan Syarat-syarat Peserta Penyaringan PPPK Guru Bagian 3 di tahun 2022. Sama dengan yang kita kenali buat Penyaringan PPPK Guru di Step II Tahun 2021 udah usai dijalankan di informasi masa bantah di tanggal 06 Januari 2022. Sekarang ini proses untuk peserta yang telah lulus Penyaringan Step 2 tinggal menungu Pemberkasan Pengajuan NIP. Sedang untuk Peserta Penyeleksian PPPK Tahapan I telah memulai pengajuan dokumen mulai dari 24 Desember sampai 10 Januari 2022. Berdasar hasil informasi Saat Tolak Penyaringan PPPK Guru Sesi 2 tempo hari masih tersisa beberapa komposisi yang masih belum berisi dipicu di II tempo hari masih terdapat sejumlah peserta yang tidak lulus Passing Grade, atau ada susunan namun tidak ada pendaftarnya, ada peserta yang udah lulus Passing Grade/sampai Nilai Ujung Batasan tetapi belum pula bisa isikan komposisi disebabkan kalah peringkatan. Sama seperti yang kita pahami Penyaringan PPPK Guru akan dikerjakan sejumlah 3 (tiga) kali serta peserta yang penuhi persyaratan mengikut saringan Bagian 1 karena itu miliki peluang mengikut penyaringan PPPK Guru sampai 3 (tiga) kali, sedang buat peserta yang penuhi persyaratan ditahap 2 dapat ikuti penyaringan PPPK Guru sejumlah 2x. Untuk peserta yang belum tempati skema di tahapan I dan II bisa mengikut saringan kapabilitas PPPK Guru di step III dan semua peserta ditahap 3 harus pilih ulangi skema yang siap di web SSCASN. Serta untuk peserta yang udah penuhi Passing Grade selalu bisa memakai nilai yang telah diterima di saat test di babak awal mulanya dengan peraturan nilai yang bakal dimanfaatkan merupakan nilai paling tinggi di antara nilai awal mulanya dengan nilai ujian saat mengikut ujian di tahapan III kelak. Tersebut sejumlah syarat-syarat peserta penyeleksian PPPK Guru sesi III udah ditambahkan dengan aturan sampai Passing Grade Penyaringan PPPK Guru Tahapan III. Berdasar pada Surat Pernyataan Nomor 3768/B/GT.01.00/2021, ada sejumlah syarat-syarat peserta Saringan PPPK Guru yang bisa mengikut Penyaringan PPPK Guru Babak III akan datang. 1. Pertama ialah Peserta dari Tenaga Honor Definisi II yang tidak lulus penyeleksian kapabilitas di babak awal mulanya ialah step I dan II. 2. Ke-2 adalah Guru non ASN yang tercatat di Dapodik dan tak lulus di waktu penyeleksian babak I dan II. 3. Ke-3 ialah Guru swasta yang tercatat di Dapodik dan tidak lulus di penyeleksian bagian I dan II. 4. Ke-4 yakni Alumnus Program Pengajaran Pekerjaan Guru (PPG) yang tak lulus dalam proses penyeleksian tahapan II. Peserta yang tak lolos Babak 1 dan 2 bisa kerjakan register penentuan skema ulangi pada Step 3 lewat portal SSCASN BKN dengan komposisi di sekolah masih yang siap skemanya. Buat skema yang bisa diputuskan oleh peserta saringan sesi III yakni seluruh skema yang siap di bermacam daerah di seluruhnya Indonesia tanpa ada kecuali. Namun demikian, peserta diimbau biar masih tetap buat menunjuk susunan yang sesuai sama pemilikan sertifikat pengajar ataupun kwalifikasi akademis S1 yang dipunyai. Berikut Info Category serta Passing Grade Saringan Kapabilitas PPPK Guru 2021 untuk Tahp 3 di Tahun 2022 Teranyar : Data teranyar dari Kementerian Pemberdayaan Perangkat Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPan-RB) memastikan koreksi nilai tingkat batasan untuk Karyawan Pemerintahan dengan Kesepakatan Kerja (PPPK) untuk Kedudukan Fungsional Guru. Penentuan nilai tingkat batasan ada dalam Ketentuan Menteri PANRB No. 1169/2021 perihal Pemrosesan Hasil Penyeleksian Kapabilitas I serta Penilaian Nilai Tingkat Batasan Saringan Kapabilitas PPPK Guru pada Institusi Wilayah Tahun Bujet 2021. Nilai ujung batasan (passing grade) PPPK Guru itu dipisah jadi tiga grup. Berikut info secara detail category Passing Grade Penyaringan PPPK Tahun 2021 Teranyar. Kelompok 1 Passing Grade Penyeleksian PPPK Guru Seluruhnya peserta diperlakukan nilai ujung batasan definisi 1 serta posisi terhebat. Peserta kelompok 1 PPPK Guru 2021 sama sesuai Putusan Menpan Nomor 1127 Tahun 2021. Saringan Kapabilitas Tehnis: Tersertakan (optimal 500) Penyeleksian Kapabilitas managerial serta Sosiokultural: 130 (optimal 200) Interviu: 24 (maksimum 40) Category 2 Passing Grade Penyeleksian PPPK Guru Category 2 diterapkan bila sehabis nilai tingkat batasan category 1 masih tetap ada peruntukan kepentingan yang belum tercukupi. Pribadi peserta yang berumur terendah 50 tahun bakal difungsikan nilai ujung batasan category 2 serta berperingkat terpilih. Penyaringan Kapabilitas Tehnis: Nilai Optimal Penyeleksian Kapabilitas managerial dan Sosiokultural: 110 (maksimum 200) Interview: 20 (optimal 40) Kelompok 3 Passing Grade Penyeleksian PPPK Guru Kalau nilai tingkat batasan kelompok 2 udah diterapkan dan masih tetap ada komposisi yang masih belum tercukupi, karena itu nilai tingkat batasan definisi 3 diimplikasikan untuk semua peserta. Penyeleksian Kapabilitas Tehnis: Tersemat Penyeleksian Kapabilitas managerial serta Sosiokultural: 130 (maksimum 200) Interviu: 24 (maksimum 40) info pppk
Website: https://dapodikdepok.com
Forums
Topics Started: 0
Replies Created: 0
Forum Role: Participant